zwani.com myspace graphic comments

Jumat, 18 Februari 2011

Bakteri Salmonella



Salmonella dapat ditemui dalam pangan karena adanya kontaminasi. Beberapa sumber kontaminasi antara lain kotoran hewan pada saat dipotong, kotoran manusia, atau dari air yang terkena polusi air buangan yang mengandung Salmonella. Kontaminasi dapat juga terjadi secara tidak langsung, misalnya kontaminasi pangan oleh Salmonella melalui tangan manusia atau alat-alat yang digunakan.  Pangan lainnya yang sering tercemar oleh Salmonella adalah daging ikan, udang dan produk perikanan lainnya. 

Salmonella adalah penyebab utama dari penyakit yang disebarkan melalui makanan (foodborne diseases). Pada umumnya, serotipe Salmonella menyebabkan penyakit pada organ pencernaan.   Penyakit yang disebabkan oleh Salmonella disebut Salmonellosis. Ciri-ciri orang yang mengalami salmonellosis adalah diare, keram perut, dan demam dalam waktu 8-72 jam setelah memakan makanan yang terkontaminasi oleh Salmonella.  Gejala lainnya adalah demam, sakit kepala, mual dan muntah-muntah.  Tiga serotipe utama dari jenis S. enterica adalah S. typhi, S. typhimurium, dan S. enteritidis.  S. typhi menyebabkan penyakit demam tifus (Typhoid fever), karena invasi bakteri ke dalam pembuluh darah dan gastroenteritis, yang disebabkan oleh keracunan makanan/intoksikasi. Gejala demam tifus meliputi demam, mual-mual, muntah dan kematian. S. typhi memiliki keunikan hanya menyerang manusia, dan tidak ada inang lain. Infeksi Salmonella dapat berakibat fatal kepada bayi, balita, ibu hamil dan kandungannya serta orang lanjut usia. Hal ini disebabkan karena kekebalan tubuh mereka yang menurun. Kontaminasi Salmonella dapat dicegah dengan mencuci tangan dan menjaga kebersihan makanan yang dikonsumsi.

Untuk menumbuhkan Salmonella dapat digunakan berbagai macam media, salah satunya adalah media Hektoen Enteric  (HE) Agar. Media lain yang dapat digunakan adalah Bismuth Sulfite Agar (BSA), dan Xylose-lisine-deoxycholate (XLD) Agar. Dengan penggunaan kombinasi tiga media biakan (media selektif) diharapkan akan didapatkan derajat isolasi yang cukup tinggi (Surjawidjaja, 2007).

HE  merupakan media selektif-diferensial. Media ini tergolong selektif karena terdiri dari bile salt yang berguna untuk menghambat pertumbuhan bakteri gram positif dan beberapa gram negatif, sehingga diharapkan bakteri yang tumbuh hanya Salmonella.  Media ini digolongkan menjadi media diferensial karena dapat membedakan bakteri Salmonella dengan bakteri lainnya dengan cara memberikan tiga jenis karbohidrat pada media, yaitu laktosa, glukosa, dan salisin, dengan komposisi laktosa yang paling tinggi. Salmonella tidak dapat memfermentasi laktosa, sehingga asam yang dihasilkan hanya sedikit karena hanya berasal dari fermentasi glukosa saja. Hal ini menyebabkan koloni Salmonella akan berwarna hijau-kebiruan karena asam yang dihasilkannya bereaksi dengan indikator yang ada pada media HE, yaitu fuksin asam dan bromtimol blue (Taylor dan Schelhart, 1970).


Taylor WI and Schelhart D. 1970. Isolation of Shigellae. 8. Comparison of xylose lysine deoxycholate agar, hektoen enteric agar, Salmonella-Shigella agar, and eosin methylene blue agar with stool specimens. Appl Microbiol 21:32-37.

Julius E. Surjawidjaja, Oktavianus Ch. Salim, Paul Bukitwetan dan Murad Lesmana.  2007. Perbandingan agar MacConkey, Salmonella-Shigella, dan xylose lysisne deoxycholate untuk isolasi Shigella dari usap dubur penderita diare.  Universa Medicana.




Pengujian Mikrobiologi



Bakteri atau mikroba merupakan organisme yang paling banyak jumlahnya dan lebih tersebar luas dibandingkan mahluk hidup yang lain. Bakteri memiliki ratusan ribu spesies yang hidup di darat hingga lautan dan pada tempat-tempat yang ekstrim.  Bakteri ada yang menguntungkan tetapi ada pula yang merugikan.  Bakteri memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan mahluk hidup yang lain. Bakteri adalah organisme uniselluler dan prokariotik serta umumnya tidak memiliki klorofil dan berukuran renik (mikroskopis).   

Dalam keadaan tertentu mikroba dapat berkembang biak dan menginfeksi jaringan tubuh dan dapat menular baik antara manusia dengan manusia, hewan dengan hewan ataupun menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya, secara langsung atau melalui pangan. Pangan menjadi beracun karena telah tercemar oleh mikroba tertentu, dan mikroba tersebut menghasilkan racun yang cukup banyak yang dapat membahayakan konsumen (bakteri patogen).  Jenis pengujian bakteri yang dilakukan di laboratorium Mikrobiologi BPPMHP Makassar seperti: Escherichia coli, Vibrio sp, Shalmonella sp, Staphylococcus aureus, dan Listeria monocytogenes.


Rabu, 16 Februari 2011

In-House Training SNI ISO/IEC 17025:2005 BPPMHP Makassar

Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan in-house training ”Pelatihan Penerapan ISO/IEC 17025:2005” di Quality Hotel Makassar, pada tanggal 12 -13 Februari 2011.  Pelatihan dihadiri oleh personil Balai PPMHP dan perwakilan UPI (costumer) dengan trainer Dr. Agus Nurhadi, DEA.  In-house training ini merupakan pertama kali diadakan oleh BPPMHP untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumberdaya manusianya.

Mengawali pelatihan, bapak Agus Nurhadi menyampaikan pengertian dari ISO 17025:2005 dan ISO:9001. Selanjutnya dikatakan bahwa Standardisasi nasional memiliki tujuan, diantaranya meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, membantu kelancaran perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Kemudian, bapak  Agus Nurhadi menyampaikan materi teknis berupa SNI ISO/IEC 17025:2008 persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujia. Sistem ISO diadopsi dari Manajemen Militer, perintahnya dituangkan dalam dokumen instruksi kerja, dan hasil kerjanya dituangkan dalam rekaman.  Dia mengatakan, SNI ini merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025:2005 (Indonesia/BSN baru mengadopsi ISO ini pada tahun 2008).  Ada 15 klausul dalam persyaratan manajemen dan 10 klausul persyaratan teknis SNI ISO/IEC 17025:2008. Dalam SNI ISO/IEC 17025 ini menetapkan persyaratan umum kompetensi untuk melaksanakan pengujian / kalibrasi, termasuk pengambilan sampel. Hal ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode standar, metode non standar, dan metode laboratorium yang dikembangkan. Hal ini berlaku untuk semua organisasi yang melakukan pengujian / kalibrasi.  Penerapan sistem ISO bukan hanya bisa diterapkan dalam organisasi tetapi dapat pula diterapkan untuk perkotaan (mis: kota Soroako di Lutra Sul-Sel) dan negara (mis: negara Singapore).   Adapun filososfi ISO menurut beliau adalah : "
  • Say what you do (tulis apa yang anda kerjakan)
  • Do what you say (kerjakan apa yang anda tulis)
  • Record for all your activity (rekam semua kegiatan anda)
  • Action any different - Continous improvement (perbaiki terus menerus)
 Dijelaskan pula mengenai perbedaan antara akreditasi dan sertifikasi. Dikatakan, akreditasi merupakan pengakuan oleh pihak ketiga yang terkait dengan lembaga penilaian kesesuaian yang memberikan pernyataan formal kompetensinya untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Out putnya adalah sertifikat.  Sementara sertifikasi merupakan pengakuan oleh pihak ketiga yang berkaitan dengan produk, proses, sistem atau orang.  Lingkup akreditasi laboratorium merupakan kombinasi dari jenis produk yang diuji, parameter uji, dan metode uji. Akreditasi bersifat sukarela, dibatasi oleh lingkup tertentu, dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Penerapan SNI ISO/IEC 17025 pada laboratorium pun bersifat sukarela dan tidak wajib namun pada umumnya klien mempersyaratkan agar laboratorium sudah diakreditasi. Dengan telah diakreditasinya laboratorium, maka laboratorium tersebut dapat dipastikan kompetensinya sesuai dengan ISO/IEC 17025 sehingga meningkatkan kepercayaan pengguna jasa laboratorium akan validitas hasil pengujian.

 Kompetensi laboratorium BPPMHP terdiri dari personil yang menerapkan praktek profesional dan memberikan standar pelayanan prima untuk memenuhi kepuasan pelanggan,  peralatan laboratorium adalah peralatan yang senantiasa dipelihara dan diikalibrasi untuk menjaga hasil uji yang valid, metode pengujian yang digunakan adalah metode standar yang sudah di verifikasi dan beberapa metode baru yang telah divalidasi, memiliki prosedur sampling,  memiliki bahan acuan bersertifikat , dan partisipasi dalam program uji profisiensi.


Piku-Piku Kegiatan Training Hari Pertama :


 Pak Agus menjelaskan materi pelatihan pada peserta

 
 Peserta serius mengikuti pelatihan 
(according me of course!)



 sesi istirahat lunch dulu dong!
Agus Nurhadi (trainer) dan Syarifa Sarro (my MT)
suasana  lunch bernuansa valentine
(so romantic, I think!)
 
Hari Kedua :


 Training is continue..

 Very Seriously!

 Pak Agus yang enerjik.. very impressive!
 Beberapa peserta dari perusahaan perikanan 
(our costumers)


 (:well...Tini and Lina..are you understand?
yah sir, but little! hehehe...^_^

 Ok, I invite you training in Jakarta !
(ih..maunya tuh!.. yg lain jangan sirik ya?!)
 Eny, Tini dan Lina...eits! take picture dulu....


 Awas! ada yang ngantuk... 
(how come? this training is very interesting I think)

 Salah satu peserta bertanya bla..bla....

 Pak Agus dan personil BPPMHP Makassar
Terima Kasih kepada Pak Agus Nurhadi
Selesai pelatihan eh...ketemu Tantri (vokalis band kotak) 
di loby hotel. Take picture dulu dong!



Kamis, 03 Februari 2011

Kegiatan Donor Darah

...My first donate blood...

Pada hari senin, 17 Januari 2011 di Balai PPMHP Makassar, untuk pertama kalinya diadakan kegitan donor darah, aksi sosial tersebut melibatkan pegawai, mahasiswa PKL, dan costumer.  Rencananya kegiatan mulia ini akan dilakukan setiap tiga bulan.

Kegiatan donor darah ini adalah pengalaman yang pertama buat saya, selama ini saya belum pernah melakukannya karena fobia jarum suntik.  Namun karena dorongan ingin beramal dan semangat dari teman-teman akhirnya saya memberanikan diri walaupun deg-degan, dan hasilnya saya bisa mengatasi rasa takut itu dan yang terpenting dari itu semua saya memenuhi syarat untuk mendonorkan darah...Alhamdulillah.

Dari beberapa hasil penelitian didapatkan bahwa orang yang mendonorkan darah secara teratur setiap tiga bulan mempunyai risiko untuk terkena penyakit JANTUNG yang lebih kecil dibanding orang yang tidak mendonorkan darah.
Dengan mengeluarkan darah secara teratur, anda membantu GINJAL anda karena sebagian dari sisa penghancuran darah akan dikeluarkan dari tubuh melalui ginjal.
Bila anda mendonorkan darah secara teratur, anda akan secara teratur menerima PEMERIKSAAN GRATIS berupa pemeriksaan fisik sederhana dan pemeriksaan terhadap beberapa penyakit menular.
Bila anda mendonorkan darah secara teratur, anda secara teratur mengeluarkan zat-zat berlebih yang mungkin merusak tubuh anda. Zat-zat itu bisa berupa asam urat, kolestrol, dan hal lainnya. Memang ada kemungkinan zat-zat itu untuk meningkat kembali, tetapi dengan mengeluarkannya secara teratur, anda akan membuat tubuh anda mempunyai waktu untuk memperbaiki diri.
Orang-orang yang sudah mendonorkan darahnya sebanyak 100 kali biasanya datang untuk menerima penghargaan SATYA LENCANA BHAKTI SOSIAL langsung dari Presiden RI dalam keadaan sehat dan bugar.
Dengan mendonorkan darah, anda mendapatkan DOA dari orang yang menerima darah anda dan keluarganya. Dan setiap kali anda mendonorkan darah, anda dapat menolong sampai tiga orang. Dengan mendonorkan darah empat kali dalam setahun, besar kemungkinannya ada 40 orang yang mendoakan kebaikan untuk anda.
Yang pasti, anda akan merasa BAHAGIA, karena anda dapat membantu sesama manusia.

Hukum Donor Darah menurut Islam

Hukum mendonorkan darah adalah boleh dengan syarat dia tidak boleh menjual darahnya, karena Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-:
Ø¥ِÙ†َّ اللهَ Ø¥ِذَا Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙ‰ Ù‚َÙˆْÙ…ٍ Ø£َÙƒْÙ„َ Ø´َÙŠْØ¡ٍ, Ø­َرَّÙ…َ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ Ø«َÙ…َÙ†َÙ‡ُ
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya."
Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.
Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.

Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.
Ini adalah rincian dari Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.

Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun
sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya”.

Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.
Adapun memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla- berfirman, "Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Ma`idah: 3)

Akan tetapi jika keadaannya mendesak dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (Adh-Dhoruroh tubihul mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (Adh-Dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14. 

(Oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah).


Senin, 31 Januari 2011

Gallery BPPMHP Makassar - Part IV


Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHP) Makassar, Sulawesi Selatan  melaporkan hasil pengujian secara akurat, jelas, tidak membingungkan, dan objektif.  Laporan hasil pengujian mencakup semua informasi yang diminta oleh pelanggan sesuai dengan metode pengujian yang digunakan.
Pelaporan  hasil pengujian dalam bentuk Laporan Pengujian (Test Result) yang selanjutnya diterbitkan dalam bentuk sertifikat.  Laporan Pengujian ditandatangani oleh Kepala Balai Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.

 Gedung BPPMHP Makassar


 Pengetikan Test Result dilakukan di bagian umum (Tata Usaha)



Pelanggan mengambil Test Result dan menyelesaikan  kewajibannya