Formalin adalah nama dagang dari larutan Formaldehyde dalam
air dengan kadar 36-40%. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk
sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen
serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram. Formalin adalah larutan yang tidak berwarna
dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid
dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet.
Formalin dan metahnyl yellow merupakan bahan tambahan pangan
(BTP) yang dilarang penggunaannya dalam makanan menurut peraturan Menteri
Kesehatan (Menkes) Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999.
Khusus untuk penggunaan formalin pada ikan, baik ikan asin
maupun ikan segar, banyak ditemui kasus-kasus pedagang ikan yang masih
menambahkan bahan tersebut ke dalam barang dagangan mereka. Tentu pihak yang
dirugikan pertama kali adalah konsumen yang mengkonsumsi ikan.
Ada beberapa faktor penyebab pemberian formalin dalam ikan
asin maupun segar. Pedagang pengguna formalin ini sebagian ada yang sudah tahu
fungsi penggunaan formalin, tetapi tidak tahu dampak penggunaanya terhadap
kesehatan. Namun ada juga yang hanya sekedar ikut-ikutan menggunakan karena
dianggap merupakan bahan yang harus ditambahkan ke berbagai produk.
Formalin sangat berbahaya bila ditambahkan ke dalam makanan,
karena fungsinya yang bukan sebagai pengawet makanan. Dampak buruk formalin
bagi tubuh manusia antara lain merusak saluran cerna (iritasi lambung, mual,
muntah), kerusakan hati, ginjal, saraf, terganggunya organ reproduksi dan
paru-paru.
Bahaya penggunaan formalin dalam produk makanan bagi
kesehatan tidak dapat dirasakan secara langsung, namun penggunaan dalam kurun
waktu lama sangat mengkhawatirkan. Selain ikan segar dan produk lainnya, masih
banyak produk yang menggunakan formalin sebagai pengawet. Penyuluhan tentang
bahaya formalin dan pengenalan karakteristik ikan yang mengandung formalin amat
diperlukan bagi konsumen. Selain itu, pengungkapan makanan berformalin harus
ditindak lanjuti dengan penegakan hukum agar masyarakat betul-betul dapat
menikmati makanan yang bebas dari bahan-bahan pengawet berbahaya.