zwani.com myspace graphic comments

Senin, 03 September 2012

Apa Itu FORMALIN


Formalin adalah nama dagang dari larutan Formaldehyde dalam air dengan kadar 36-40%. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram.  Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet. 

Formalin dan metahnyl yellow merupakan bahan tambahan pangan (BTP) yang dilarang penggunaannya dalam makanan menurut peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 1168/Menkes/PER/X/1999. 

Khusus untuk penggunaan formalin pada ikan, baik ikan asin maupun ikan segar, banyak ditemui kasus-kasus pedagang ikan yang masih menambahkan bahan tersebut ke dalam barang dagangan mereka. Tentu pihak yang dirugikan pertama kali adalah konsumen yang mengkonsumsi ikan.

Ada beberapa faktor penyebab pemberian formalin dalam ikan asin maupun segar. Pedagang pengguna formalin ini sebagian ada yang sudah tahu fungsi penggunaan formalin, tetapi tidak tahu dampak penggunaanya terhadap kesehatan. Namun ada juga yang hanya sekedar ikut-ikutan menggunakan karena dianggap merupakan bahan yang harus ditambahkan ke berbagai produk. 

Formalin sangat berbahaya bila ditambahkan ke dalam makanan, karena fungsinya yang bukan sebagai pengawet makanan. Dampak buruk formalin bagi tubuh manusia antara lain merusak saluran cerna (iritasi lambung, mual, muntah), kerusakan hati, ginjal, saraf, terganggunya organ reproduksi dan paru-paru.

Bahaya penggunaan formalin dalam produk makanan bagi kesehatan tidak dapat dirasakan secara langsung, namun penggunaan dalam kurun waktu lama sangat mengkhawatirkan. Selain ikan segar dan produk lainnya, masih banyak produk yang menggunakan formalin sebagai pengawet. Penyuluhan tentang bahaya formalin dan pengenalan karakteristik ikan yang mengandung formalin amat diperlukan bagi konsumen. Selain itu, pengungkapan makanan berformalin harus ditindak lanjuti dengan penegakan hukum agar masyarakat betul-betul dapat menikmati makanan yang bebas dari bahan-bahan pengawet berbahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar